Mengapa UU Cipta Kerja Tidak Menciptakan Lapangan Kerja tapi Memperkuat Oligarki

- 17 Oktober 2020, 09:48 WIB
Massa aksi yang tergabung dalam Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SMRI) melakukan aksi teatrikal saat berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (16/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Massa aksi yang tergabung dalam Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SMRI) melakukan aksi teatrikal saat berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (16/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj. /

Aliran modal di Indonesia punya dampak berbeda dalam dua arah: merugikan ke bawah dan menguntungkan ke atas.

Baca Juga: Ingin Terhindar dari Neraka, Amalkan Doa Ini Agar Selamat Dunia dan Akhirat

Bagi pekerja kelas menengah ke bawah, tren ini cenderung merugikan.

Pertama, sektor jasa merupakan industri padat modal, bukan padat karya – artinya minim penyerapan tenaga kerja.

Kedua, kualitas relasi kerja di sektor jasa – terutama bagi pekerja yang minim keahlian dan daya tawar pasar – juga cenderung buruk mengingat sektor ini sarat dengan penggunaan outsourcing, penggunaan tenaga kontrak tanpa batas, dan pemecatan sewaktu-waktu. Perlindungan hak pekerja juga minim, salah satunya karena gerakan serikat pekerja dalam sektor ini tidak sekuat di sektor manufaktur.

Baca Juga: Susu apa yang paling ramah lingkungan? Ini hasil riset kami

Salah satu contohnya adalah Gojek dan Grab. Perusahaan aplikasi disorot sebagai primadona dalam menggenjot investasi di Indonesia serta diklaim sebagai solusi membuka lapangan kerja.

Klaim demikian mengabaikan fakta bahwa bisnis inimengaburkan relasi kerja antara pengemudi dan perusahaan. Akibatnya, pekerja tidak punya perlindungan hukum. Kontrak dapat diputus sewaktu-waktu, pemasukan tidak pasti karena tarif dan kebijakan perusahaan terus berubah, serta tidak ada kesempatan untuk upskilling atau peningkatan keahlian.

Akhirnya, investasi yang terus naik tidak berdampak bagi perbaikan lapangan kerja baik secara kuantitas maupun kualitas di Indonesia. Apalagi jika kita bandingkan dengan negara tetangga di Asia Tenggara, rata-rata pendapatan riil bulanan yang diterima pekerja di Indonesia masih paling rendah.

Baca Juga: Surat Al Fajr Ayat 1-30 Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: The Conversation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x