Bebankan Mahasiswa, Kemendikbud Pastikan Uang Kuliah di PTN Tidak Naik

3 Juni 2020, 15:24 WIB
MAHASISWA Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyuarakan tuntutan agar perguruan tinggi itu mengembalikan UKT yang sudah dibayar di tengah pandemi COVID-19.* /ANTARA/ I.C.Senjaya/

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Beredar di media sosial, isu terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) . Salah satu universitas yang banyak menuai protes adalah Universitas Dipenogoro (Undip).

Undip merupakan salah satu universitas negeri yang cukup diminati mahasiswa di Jawa Tengah.

Beberapa hari belakangan, Undip membuka jalur pendaftaran untuk calon mahasiswa baru lewat jalur mandiri.

Baca Juga: Fakir Kuota?, Berikut Kode Dial Internet Murah Indosat Ooredoo

Namun, ada yang berbeda dengan yang terjadi pada mahasiswa baru di Undip.

Sebelumnya, jagat media sosial Twitter diramaikan soal UKT di UndipSemarang yang naik di tengah pandemi Virus Corona.

Netizen bahkan ramai menggemakan tagar pagar #UndipKokJahatSih.

Baca Juga: Narapidana Narkotika Telah Berahir dari Pelarianya Saat di Berastangi

Selain itu, sejumlah mahasiswa ada yang melakukan aksi protesnya dengan menuntut kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengenai permasalahan masih mahalnya biaya pendidikan yang tidak mengalami penyesuaian biaya meski aktivitas perkuliahan tidak dilakukan di kampus.

Melalui tagar #NadiemManaMahasiswaMerana dan #MendikbudDicariMahasiswa di Twitter, mahasiswa pun curhat dan tidak sedikit yang membagikan poster yang menampilkan sosok Nadiem Makarim yang tutup mata dan tutup telinga dengan situasi sulit ekonomi mahasiswa.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Profesor Nizam menjelaskan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) pada masa pandemi Virus Corona.

Baca Juga: PKI Rayakan Ulang Tahun ke-100 Diiringi Dentuman Musik? Cek Fakta

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Dinilai Bebankan Mahasiswa, Kemendikbud Pastikan Uang Kuliah di PTN Tidak Naik di Tengah Pandemi

Hal tersebut merespon isu yang beredar di kalangan masyarakat serta netizen bahwa UKT akan naik.

Lebih lanjut, Nizam memaparkan bahwa tidak ada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menaikkan UKT, maka keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi COVID-19 dan berlaku untuk mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua.

“Keputusan menaikkan UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat kuliah,” katanya.

Baca Juga: Tak Ada di Dekat Manusia, Ilmuwan 'Nemu' Tempat Paling Bersih di Dunia

Menurut keterangan tertulis pada 5 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi dalam mengatasi masalah UKT.

Adapun opsi tersebut yakni menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN.

Baca Juga: BERITA TERKINI 1.021 CJH Asal Banyuwangi Batal Berangkat ke Tanah Suci

Nizam mengatakan, untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN.

Selain itu, untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Virus Corona atau COVID-19, pemerintah memfasilitasi bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, yang diperuntukkan bagi mahasiswa PTN dan PTS.(Penulis: Galih Ferdiansyah)

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler