8 Kriteria Calon Guru Penggerak, Sekolah Swasta dan Negeri Mudah Daftar

- 24 Maret 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi guru penggerak.
Ilustrasi guru penggerak. /https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Tahun 2021, Segera Cek Syarat-syaratnya

Baca Juga: Segera Siapkan Diri, Pemerintah Telah Siap Buka Lowongan CPNS,Berikut Penjelasan MenPAN PB

Dimana Dapodik merupakan sebuah sistem pendataan yang digunakan untuk menjaring semua data terkait data kelembagaan dan kurikulum sekolah, data siswa, data guru dan karyawan, serta data sarana dan prasarana setiap sekolah di seluruh Indonesia bahkan hingga sekolah-sekolah Indonesia yang berada di luar negeri.

Pendataan ini sebenarnya sudah mulai dilaksanakan pada tahun 2006, namun karena beberapa kali prosesnya mengalami beberapa kendala termasuk pada tahun 2008 dimana terjadi pengalihan tugas pengelola yang awalnya di kelola oleh PSP Balitbang Depdiknas lalu di delegasikan kepada masing-masing dinas pendidikan tingkat provinsi, kota dan sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dibawah pengawasan Biro PKLN Depdiknas.

c. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal starata-1/Diploma 4

Para Calon dengan kualifikasi pendidikan minimal starata-1/Diploma 4 dengan program studi keguruan

d. Memiliki pengalaman minimal pengajar 5 tahun

Pengalaman merupakan apa yang sudah dialami dalam kurun waktu yang lama.  

Mengajar adalah seperangkat peristiwa (events) yang mempengaruhi siswa belajar sedemikian rupa sehingga siswa belajar itu memperoleh kemudahan, dan sebagai Pengalaman adalah guru yang baik, hal ini diakui di lembaga pendidikan.

e. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x