Berikut Syarat Guru Honorer Dapat Gaji Dana BOS

- 15 Februari 2020, 01:10 WIB
GURU Honorer.*/DOK. PR
GURU Honorer.*/DOK. PR /

“Ini adalah langkah pertama Kemendikbud untuk membantu menyejahterakan guru-guru honorer yang memang layak mendapatkan upah lebih layak. Dan yang mengetahui ini adalah kepala sekolah, jadi  diberikan otonomi kepada sekolah,” kata Nadiem.

Baca Juga: Jelang Liga 1 2020-2021, PSSI Lakukan Penyegaran dan Seleksi Wasit

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain. Jumlah dana BOS untuk setiap sekolah ditentukan berdasarkan banyaknya siswa dan disalurkan melalui pemerintah provinsi (transfer daerah).

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana transfer daerah merupakan bagian yang sangat penting dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2020, pemerintah pusat menganggarkan dana transfer daerah sebesar Rp856,9 triliun.

Dana transfer daerah tersebut antara lain terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan DAK Nonfisik.

“DAK Nonfisik salah satunya adalah dalam bentuk BOS,” ujar Sri Mulyani.

Pada tahun anggaran 2020, alokasi dana BOS dalam APBN sebesar Rp54,32 triliun. Jumlah ini meningkat 0,03 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Baca Juga: Memalukan, Hanya Miliki 21 Siswa, Sekolah Ini Dicibir Karena Bullying

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah