RINGTIMES - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di satuan pendidikan.
Bersamaan dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, Mendikbud mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19.
“Kita bergerak bersama untuk bisa lepas dari situasi ini,” kata Nadiem di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (9/03/2020).
Dalam edaran yang dimaksud di atas, Mendikbud mengimbau untuk segera mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Ia juga meminta agar satuan pendidikan berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi COVID-19.
Baca Juga: Selamatkan Diri, Korban Gempa Sukabumi Terobos Reruntuhan Rumah
Mendikbud juga mengimbau agar satuan pendidikan menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di lingkungan satuan pendidikan.
Poin lain yang disampaikan dalam edaran yaitu terkait dengan kegiatan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papantik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
Oleh karena itu perlu ada petugas terampil dan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
Jika ada warga satuan pendidikan yang tidak hadir karena sakit, Mendikbud mengimbau agar diberikan izin dan tidak memberlakukan hukuman atau sanksi, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran.
Baca Juga: Ada Kejutan dari Messi Untuk Perawat Pasien Kritis Virus Corona
Satuan pendidikan juga diimbau untuk berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara.
Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk mampu mengidentifikasi COVID-19. Hal ini akan menjadi tanggung jawab Kemenkes untuk melakukannya.
Jika ada siswa atau mahasiswa yang menunjukkan gelaja penyakit ini, segera laporkan ke Kemenkes untuk dilakukah pengujian.