Rancu Kebijakan Antisipasi Corona, FSGI Nyatakan Guru Seharusnya Bekerja di Rumah

- 19 Maret 2020, 11:00 WIB
ILUSTRASI guru mengajar.*
ILUSTRASI guru mengajar.* /Pexels

RINGTIMES - Pemerintah daerah diminta untuk melaksanakan beberapa aturan mengenai guru bekerja dari rumah.

Beberapa pihak menilai, hanya siswa yang diarahkan untuk belajar di rumah. Sementara guru masih diwajibkan untuk ke sekolah.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang menyuarakan hal tersebut.

Baca Juga: 3 Doa yang Wajib Dibaca Ketika Hendak Tidur

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk merumahkan guru juga selama 14 hari.

“Jangan peserta didiknya belajar di rumah, tetapi para gurunya tetap masuk untuk memenuhi absen,” kata dia, Rabu 18 Maret 2020.

Ia menambahkan, merumahkan anak harus disertai merumahkan gurunya serta kepala sekolahnya. Dengan demikian, ketika 14 hari kemudian, dapat diketahui yang sehat dan yang mungkin tertular.

Baca Juga: Penampilan Jadi Tak Maksimal Akibat Warna Kulit Tidak Merata, Simak Tips untuk Mengatasinya

“Sehingga yang bersangkutan harus dalam pengawasan dan tidak ke sekolah dahulu, tetapi berkonsentrasi menyembuhkan diri,” katanya.

FSGI juga meminta supaya pemerintah daerah memberikan kepastian kerja dari rumah kepada guru dan tenaga kependidikan dalam bentuk surat edaran. Hal itu untuk mendukung upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x