Rancu Kebijakan Antisipasi Corona, FSGI Nyatakan Guru Seharusnya Bekerja di Rumah

- 19 Maret 2020, 11:00 WIB
ILUSTRASI guru mengajar.*
ILUSTRASI guru mengajar.* /Pexels

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara di kantor pusat. Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menegaskan hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Corona virus Disease (Covid-19) di daerah terdampak.

Nadiem juga menyatakan bahwa saat ini dia tetap bekerja secara normal di rumah. Koordinasi dan rapat-rapat dilakukan secara virtual melalui video konferensi dan telefon.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, saat ini kami di Kemendikbud menjalankan tugas, pekerjaan, dan rapat-rapat koordinasi dari rumah menggunakan berbagai teknologi konferensi yang telah tersedia, untuk sementara waktu menjalankan pembatasan interaksi," kata dia, Selasa 17 Maret 2020.

Baca Juga: Meski Dinyatakan Telah Sembuh dari COVID-19, Warga Depok Ini Belum Bisa Ditemui

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (working from home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor pusat. Melalui Surat Edaran Nomor 36603/A.A5/OT/2020 tertanggal 15 Maret 2020, Sekretaris Jenderal menyampaikan delapan poin Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kemendikbud.

Di antaranya Pertama, menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta, khususnya dari daerah, atau menggantinya dengan video conference atau komunikasi daring lainnya.

Kedua, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, dan pimpinan unit lainnya bertanggung jawab atas pencegahan dan penanganan Covid-19 dan pelayanan unitnya.

Baca Juga: AKU RINDU MASA ITU

Ketiga, Pimpinan/Pegawai diperkenankan untuk bekerja dar rumah, tanpa mengurangi kinerja, tidak memengaruhi tingkat kehadiran dan tidak memengaruhi tunjangan kinerja.

Kemudian keempat, Pimpinan/Pegawai yang sakit tidak diperkenankan untuk bekerja di kantor, harus tinggal di rumah.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah