Rancu Kebijakan Antisipasi Corona, FSGI Nyatakan Guru Seharusnya Bekerja di Rumah

- 19 Maret 2020, 11:00 WIB
ILUSTRASI guru mengajar.*
ILUSTRASI guru mengajar.* /Pexels

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan, pihaknya mengapresiasi pemerintah daerah yang telah mengeluarkan surat edaran tentang kerja dari rumah bagi guru dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Resmi “lockdown”, Malaysia Batalkan Sementara Larangan Pulang Antar Negeri

Ia mendorong supaya pemerintah daerah yang belum mengeluarkan surat edaran seperti itu supaya segera memberikan kepastian.

"Mengingat COVID-19 sebagai pandemi global dan sebagai bencana nasional. 

Kemenpan RB pun telah mengeluarkan Surat Edaran No 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19," kata dia dalam siaran persnya, Rabu 18 Maret 2020. 

Baca Juga: Covid-19 Mewabah, ASDP Pastikan Penyeberangan Pelabuhan Ferry Tetap Jalan

Ia juga menyebutkan, surat edaran yang dibuat pemda di Indramayu, Karawang, Medan dan Nusa Tenggara Barat hanya fokus kepada siswa untuk pembelajaran home learning. Tetapi belum fokus untuk guru agar bekerja di rumah. 

"Maka dari itu FSGI meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera memberikan kepastian kerja kepada guru baik sekolah negeri maupun swasta dalam bentuk surat edaran work from home yang menjadi pedoman dalam ikatan pekerjaannya sebagai pendidik. 

Dan menjadi bukti bahwa para pendidik berpartisipasi secara langsung dalam upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran COVID-19," ujarnya. 

Baca Juga: Pengadilan Agama Banyuwangi Beroperasi Sampai 12.00 WIB Cegah Corona

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah