- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil/PNS
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
Baca Juga: Arti Mimpi Menikah dari Berbagai Sudut Pandang, Pertanda Baik ataukah Buruk? Ini Penjelasannya
Hak asasi ekonomi, seperti:
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa menyewa, hutang piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
Hak asasi peradilan, seperti:
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum
Hak asasi sosial budaya, seperti:
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan dan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Baca Juga: Tips Mencetak Burung lovebird Albino Mata Merah
Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia
- Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI
Di dalamnya terdapat Direktorat Jenderal Peraturan Perlindungan HAM yang tugasnya merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan HAM.
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 untuk melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi.
- Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. Ditetapkan dengan UU nomor 26 tahun 2000, tugasnya menangani kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat.
Baca Juga: Konsumsi Vitamin C Bikin Asam Urat Turun Seketika dan Tak Kambuh, Simak Penjelasannya