Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap dengan Niat dan Bacaannya
Menurut penjelasan Ditjen PKH Kementan, wilayah penyebaran PMK di bagi menjadi tiga kategori yakni ada wilayah wabah atau terinfeksi, terduga, dan bebas PMK.
Daerah wabah atau terinfeksi: Pemotongan hewan yang terjangkit virus PMK akan dilakukan terakhir setelah pemotongan hewan sehat.
Daerah terduga: Setelah selesai pemotongan hewan sehat dengan mengikuti aturan pemotongan hewan di daerah yang terjangkit di bawah pengawasan dokter hewan yang berwenang.
Jika dimungkinkan, dokter hewan memiliki wewenang untuk mengambil spesimen hewan sakit di tempat isolasi.
Daerah bebas: Dilaporkan ke dokter hewan yang berwenang dan dilakukan isolasi untuk pengambilan sampel pada hewan kurban.
Baca Juga: Tata Cara Pembagian Daging Kurban Saat Idul Adha Menurut Islam, Orang Kaya Juga Berhak
Hewan kurban diperbolehkan untuk dipotong saat dokter hewan sudah memutuskan bahwa hewan tersebut dinyatakan bergejala ringan dan dipotong setelah hewan sehat.
Berikut ini adalah cara perlakukan terhadap karkas atau daging dan ikutannya (kepala, jeroan, kaki, ekor, dan tulang) pada daerah yang terjangkit.
Karkas: Lakukan deglading (pemisahan kelenjar getah bening) dan deboning (pemisahan tulang dari daging) jika hal itu memungkinkan.