Ikutannya: Lakukan disinfeksi dan dikubur atau bisa direbus di dalam air yang mendidih selama minimal 30 menit.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap dengan Niat dan Bacaannya
Ira Firgorita selaku Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH Kementan, sudah menjelaskan panduan penyembelihan itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.
Menurut informasi dari Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikas Kebencanaan BNPB Abdul Muhari telah menjelaskan bahwa status keadaan darurat wabah PKM ini akan berlaku dari 29 Juni 2022 hingga 31 Desember 2022.
“Dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis Abdul.***