Mengenal Iwa Kusumasumantri, Tokoh Sejarah yang Diasingkan Lebih dari Sepuluh Tahun

7 Agustus 2021, 19:41 WIB
Mengenal lebih dalam sosok Iwa Kusumasumantri, salah satu tokoh sejarah yang diasingkan lebih dari sepuluh tahun /instagram.com/bintanglautbanda

RINGTIMES BANYUWANGI –  Iwa Kusumasumantri adalah salah satu tokoh sejarah Indonesia yang diasingkan di Banda Neira selama lebih dari sepuluh tahun.

Dilansir dari Kanal Youtube Museum Perumusan Naskah Proklamasi, pada 7 Agustus 2021, Tokoh Sejarah Iwa Kusumasumantri lahir di Ciamis pada 30 Mei 1899.

Pada tahun 1916 ia berhijrah ke Jakarta untuk melanjutkan sekolah Hukum. Setelah lulus di tahun 1922, Iwa Kusumasumantri melanjutkan kuliah di Belanda mengambil studi yang sama.

Baca Juga: Mengenal Letnan Komarudin, Pahlawan Jenaka yang Pemberani dan Kebal Peluru

Di Belanda, ia tidak hanya berkuliah. Namun ia aktif dalam organisasi Perhimpunan Indonesia. Bahkan, di tahun 1923 ia sempat diangkat sabagai ketua perhimpunan.

Selama mengemban ilmu, Iwa Kusumasumantri mengelilingi eropa untuk mencari tahu mengenai corak perjuanganan dari setiap negaranya.

Selain itu, ia juga mempelajari tentang bentuk negara seperti apa yang akan diperjuangkan oleh para tokoh perhimpunan Indonesia.

Pada tahun 1926 Iwa Kusumasumantri berhasil menyelesaikan kuliahnya. Ia memutuskan untuk tidak langsung kembali ke tanah air, namun berhijrah ke Moscow.

Di Moscow, ia mempelajari bentuk negara Rusia yang telah menjadi negara republik sejak terjadinya revolusi yang menyebabkan runtuhnya kekaisaran besar runtuh pada tahun 1905.

Baca Juga: Biografi Teungku Chik di Tiro, Pahlawan Nasional yang Gugur Diracun Belanda  

Saat itu, Organisasi Perhimpunan Indonesia sengaja menyebar anggotanya di Eropa untuk mempelajari bentuk nasionalisme, pergerakan,  dan perjuangan negara-negara disana.

Sesampainya di tanah air, setelah beberapa bulan Iwa Kusumasumantri memutuskan untuk berhijrah ke Medan.

Saat di Medan, ia membuka biro hukum dan saat itu UU mengenaiizi sanksi sedang diberlakukan.

UU tersebut merupakan UU ketenagakerjaan yang memposisikan buruh seperti budak yang tidak layak.

Baca Juga: Supriyadi Komandan PETA Blitar, Fakta dan Kisahnya Sebelum Menghilang

Melalui biro hukumnya, Iwa Kusumasumantri berhasil membela para buruh tersebut pada tahun 1927. Kemudian ia sempat dianugerahi warga kehormatan suku Batak.

Tak berhenti disitu, Iwa Kusumasumantri sempat membuat surat kabar dengan nama Matahari Indonesia yang berisi tentang artikel sindiran terhadap pemerintahan Kolonial Belanda.

Surat kabarnya membuat Kolonial Belanda tersinggung sehingga ia langsung ditangkap tanpa melalui peroses pengadilan pada tahun 1929.

Ia menjalani proses hukum di penjara Sukamulya, Medan, selama satu tahun. Setelah itu menjalani hukuman pembuangan di Banda Neira pada tahun 1930.

Iwa Kusumasumantri menjalani pengasingan selama sepuluh tahun tujuh bulan, kemudian dibebaskan pada saat pendudukan Jepang.

Ia adalah salah satu tokoh yang berperan dalam perumusan naskah proklamasi.

Nama “Proklamasi” dalam naskah tersebut adalah usulan dari Iwa Kusumasumantri.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler