Peristiwa 10 Agustus, Peringatan Hari Veteran Nasional

10 Agustus 2020, 09:00 WIB
WAKIL Bupati Sukabumi Adjo Sardjono menyerahkan bingkisan kepada para veteran saat memperingati Hari Juang Siliwangi di Bojongkokosan, Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Minggu 9 Oktober 2018.* /AHMAD RAYADIE/PR/

RINGTIMES BANYUWANGI - Tanggal 10 Agustus telah ditetapkan sebagai hari Veteran Nasional sesuai Keputusan Presiden  (Keppres) No. 30 tahun 2014.

Hari Veteran Nasional merupakan bentuk penghormatan Bangsa Indonesia kepada para veteran  atas jasa-jasanya kepada Republik Indonesia.

Hari Veteran pada awalnya disetujui Presiden Soekarno pada 10 Agustus 1949, dengan adanya gencatan senjata yang disepakati bersama Belanda melalui perjanjian “Roem Van Royen”. Peringatan Hari Veteran juga dituangkan pada amanat Presiden Soekarno.

Baca Juga: Trump Menandatangani Perintah Eksekutif Untuk Bantuan Virus Korona Tanpa Cek $ 1.200

Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari berbagai sumber, Veteran merupakan orang yang memiliki pengalaman di bidang militer (tempur) ataupun penegakan hukum (kepolisian).

Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagai penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh presiden kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan NKRI dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.

Di dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia pada bab II pasal 3 dijelaskan, jenis Veteran Indonesia ditentukan berdasarkan peristiwa kevetaranan, terdiri atas:

Baca Juga: Chrissy Teigen Dikecam Karena Memasak Dengan Kacang Goya

- Veteran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia

- Veteran pembela kemerdekaan Republik Indonesia

- Veteran perdamain Republik Indonesia

- Veteran anumerta Republik Indonesia.

Baca Juga: Ular Mengerikan Dalam Al-Qur’an, Saja’ul ‘Aqra

Tentu tak hanya hari penghormatan saja yang diberikan kepada Veteran Republik Indonesia atas jasa-jasanya.

Pada Peraturan Presiden (Perpres) 79/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia dijelaskan beberapa hak-hak yang diterima oleh para veteran RI yaitu: Keringanan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi jasa angkutan penumpang, jaminan pemeliharaan kesehatan, keringanan biaya pendidikan, bimbingan usaha kecil dan menengah,dan hal memperoleh perlindungan hukum.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler