Sejarah Ganja yang Dijadikan Bumbu Memasak hingga Obat dalam Kitab Pengobatan Kuno

- 4 Mei 2021, 19:30 WIB
Sejarah penggunaan ganja sebagai obat hingga bahan masakan bangsa kuno.*
Sejarah penggunaan ganja sebagai obat hingga bahan masakan bangsa kuno.* /Pixabay/Julia Teichmann/

RINGTIMES BANYUWANGI – Ganja merupakan jenis tanaman yang keberadaannya kini dilarang oleh pemerintah.

Sejarah panjang keberadaan ganja di tanah air hingga saat ini tidak dapat dikuak. Terlebih lagi, sejarah tumbuhnya ganja di sebagian besar wilayah Aceh.

Saking banyaknya tumbuhan tersebut, pada zaman dahulu ganja disebut menjadi tanaman serba guna yang banyak dijadikan sebagai bumbu hingga pengobatan alternatif untuk beberapa jenis penyakit tertentu.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Mengenai keberadaan ganja yang diharamkan oleh pemerintah, pernahkah Anda berpikir dari mana sejarah ganja bisa hidup di Indonesia?

Asal-muasal ganja disebut oleh beberapa sejarawan. Sebagian besar sejarawan menyatakan jika ganja yang banyak ditemukan di Aceh dibawa oleh para pelaut dari Eropa.

Dari banyaknya ganja yang bisa ditemukan di Aceh, tak khayal jika tak sedikit orang yang menganggap jika ganja merupakan tanaman asli Aceh.

Munculnya larangan terhadap pengedaran ganja diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya.

Baca Juga: Ganja Sudah Dilegalkan, Promosi Gencar Pertama di Asia Tenggara Untuk Penghasilan Petaninya

Lebih lanjut lagi, Pemerintah Indonesia juga masih memberikan aturan mengenai larangannya terhadap penggunaan ganja.

Berdasarkan Lampiran I butir 8 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja menjadi tanaman yang masuk ke dalam narkotika golongan I.

Mengenai sejarah ganja yang banyak digunakan sebagai obat yang terlampir dalam sebuah kitab pengobatan kuno di Aceh, kini keberadaan ganja juga masih diperhitungkan sebagai bahan alami yang efektif untuk pengobatan terhadap jenis penyakit tertentu.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Pasal 7 No. 35 Tahun 2009 yang menyatakan jika narkotika hanya dapat digunakan untuk memenuhi kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuian serta teknologi.

Baca Juga: 5 Kota Maksiat yang Dijuluki Paling Banyak Koleksi Dosa, Ganja Sudah Seperti Jajanan

Dulu, ganja dijadikan tanaman obat yang bisa mengatasi asam urat, rematik, penambah stamina, hingga pengobatan alternatif lainnya.

Maka dari itu, ganja menjadi komoditi aktif yang memiliki banyak manfaat dan banyak dimanfaatkan oleh masyarakat kuno sebelum keberadaannya dilarang karena disalahgunakan.

Sebagaimana Ringtimesbanyuwangi.com lansir dari berbagai sumber pada 4 Mei 2021, penggunaan ganja sebagai sayur dan obat mulai digunakan sejak adanya persaingan dagang antara kerjaan Belanda dan Portugis saat menjajah Indonesia.

Bermula dari bangsa Portugis yang mengonsumsi ganja sebagai campuran makanan yang membuat mereka ngantuk sehingga bangsa Belanda bisa memenangkan persaingan pasar.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x