RINGTIMES BANYUWANGI - Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945 tidak lepas dari peran Sayuti Melik sebagai pengetik naskah proklamasi yang dibacakan oleh Ir Soekarno.
Ia dilahirkan di Sleman, Yogyakarta pada 22 November 1908 dari pasangan Partoprawito dan Sumilah.
Sayuti Melik merupakan wartawan sekaligus politisi yang sering menulis perihal politik yang mampu membuat Belanda merasa terganggu.
Baca Juga: Puluhan ribu demonstran menuntut pemilihan ulang pemimpin Belarusia
Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari berbagai sumber, tulisan-tulisan karya Sayuti Melik pernah membuatnya ditahan oleh penjajah. Pada 1926, Sayuti Melik ditangkap karena tuduhan membantu PKI. Boven Digul menjadi tempat pembuangannya.
Pada tahun 1926 ditangkap Belanda karena dituduh membantu PKI dan selanjutnya dibuang ke Boven Digul (1927-1933). Tahun 1936 ditangkap Inggris, dipenjara di Singapura selama setahun.
Sepulangnya dari pembuangan, Sayuti berjumpa dengan SK Trimurti, dan terlibat dalam berbagai kegiatan pergerakan secara bersama. Akhirnya pada 19 Juli 1938 mereka menikah dan mendirikan koran pesat di Semarang.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Sejumlah Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi Hari Ini, Senin 17 Agustus 2020
Sayuti Melik dan SK Trimurti pun keluar-masuk penjara karena pemberitaan korannya. Pada masa penjajahan Jepang, Koran Pesat dibredel. SK Trimurti dan Sayuti ditangkap Jepang.
Menjelang persiapan kemerdekaan, Sayuti Melik tercatat sebagai anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).