Berita Media Sosial Hari Ini

Nasional

Hina Pemerintah di Media Sosial Akan Dikenakan Hukuman 3 Tahun Penjara

16 Juni 2022, 13:20 WIB

Seseorang yang menghina pemerintah di media sosial akan dikenakan hukuman penjara selama 4 tahun yang tertuang dalam RKUHP.

Terpopuler

Kabar Daerah

x