Hina Pemerintah di Media Sosial Akan Dikenakan Hukuman 3 Tahun Penjara

- 16 Juni 2022, 13:20 WIB
RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun
RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun /Pixabay/Succo

RINGTIMES BANYUWANGI - Melihat fenomena kebebasan dalam penggunaan media sosial, kini pemerintah bersikap tegas dalam menindaklanjuti orang-orang yang melakukan penghinaan. Hal itu tertuang dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

RKUHP terkait hukuman kepada mereka yang melakukan penghinaan yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat yang dikabarkan pada bulan depan atau Juni 2022.

Dalam RKHUP akan ada satu pasal yang berisi mengenai ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah. Peraturan itu tertuang di dalam Pasa 240 yang berbunyi:

 Baca Juga: Puan Maharani Anjurkan Cuti Melahirkan 6 Bulan dalam RUU KIA

"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Penjelasan dari kata 'keonaran' yang tercantum di dalam Pasal 240 RKHUP yakni:

"Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara".

Baca Juga: Kemendagri Minta Satu Pasal RUU Provinsi Bali, Agar Tidak Tergerus Kebijakan Pemerintah Pusat

Bahkan, hukuman bagi penghina pemerintahakan dinaikkan jika tindakan tersebut dilakukan di platform media sosial mana pun.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x