Hoaks atau Fakta, Beredar Kabar KPK Periksa Presiden Jokowi atas Permintaan PDI-P

21 Mei 2020, 21:29 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /- Foto: presidenri.go.id

RINGTIMES BANYUWANGI - Beredar berita terkait pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan yang disebut mengeluarkan pernyataan bernada kritik terhadap kekebalan hukum pejabat pemerintah hasil pelaksanaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Disebutkan dalam berita tersebut, Arteria Dahlan mengkritisi Perppu 1/2020 tentang Keuangan Negara dan Sistem Stabilitas Keuangan Negara Menghadapi Covid-19.

Berita tersebut diulas oleh sebuah portal berita pada 30 April 2020 berjudul "PDIP Lagi-Lagi Keras, Minta Presiden Jokowi Diperiksa KPK, Kebijakannya Sudah Melampaui UUD".

Baca Juga: Bali Menyosialisasikan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020.

Berita tersebut menjadi perbincangan para netizen.

"Saya mendesak pimpinan KPK untuk mencermati. Presiden harus tetap diposisikan sebagai kepala negara pemegang kekuasaan tertinggi berdasarkan UU," ujar Arteria yang dikutip dalam berita tersebut.

Pasal 27 Peppu Nomor 1 tahun 2020 sempat jadi polemik karena dianggap memberikan kekebalan hukum bagi pihak tertentu.

"Pembantu presiden ngga usah minta imunitas di Perppu, karena tanpa Perppu sekalipun mereka akan terlindung sepanjang tidak ada 'mens rea' nya," demikian yang ditulis dalam berita tersebut.

Baca Juga: BNI Hi-Movers Memberi Kontribusi Langsung Dalam Penanggulangan Dampak COVID-19

Berita ini sebelumya telah tayang di portaljember.com dengan judul Beredar Kabar Presiden Jokowi Diperiksa KPK Atas Permintaan PDIP, Cek Faktanya!

Arteria Dahlan dalam tulisan tersebut juga diklaim meminta KPK agar segera menelusuri potensi korupsi dalam Perppu tersebut.

Setelah ditelusuri, berita yang menyatakan Arteria Dahlan meminta KPK untuk memeriksa Presiden Jokowi terkait Perppu tersebut tidaklah benar.

Berita yang mengaitkan pertanyaan Politikus PDIP ini sama sekali tidak menekankan adanya permintaan KPK agar memeriksa Presiden Jokowi.

Ketidaksesuaian ini membuat para pembaca mendapatkan informasi yang salah dan menjadi salah tafsir.

Baca Juga: 1.970 Warga Negara Indonesia Yang Bekerja Sebagai Anak Buah Kapal Berhasil Dipulangkan

Dalam konten berita yang terdiri dari 11 paragraf tersebut terlihat mengimbau KPK untuk menelusuri potensi korupsi saat proses pembuatan dan penyusunan pasal-pasal dalam Perppu 1/2020.

Tangkapan Layar Informasi Tidak Sesuai Mengenai Perppu Covid-19 /Antara

Dalam berita lain di Kompas.com dengan judul "Arteria Dahlan Minta KPK Cermati Perppu Covid-19" disebutkan mempertanyakan kegentingan yang membuat pemerintah mengeluarkan Perppu Covid-19.

Pernyataan ini muncul karena Presiden Jokowi dinilai memiliki menteri-menteri yang dapat membantu penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kabar Baik, Hasil Uji Coba Vaksin Corona Pada Monyet Beri Harapan

Masih dalam artikel tersebut, Arteria Dahlan juga meminta KPK melakukan pengawasan terhadap anggaran covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Anggaran ini dirancang dengan jumlah sebesar Rp 405,1 triliun.

Arteria juga mencurigai adanya penyelewengan di lingkungan kekuasaan, namun tidak menyebutkan pihak yang dicurigai.

Baca Juga: Bansos PKH Berharap Munculkan adanya Perubahan Pelaku Penerima?

Jadi, dengan seluruh penjelasan di atas bahwa artikel yang berjudul "PDIP Lagi-Lagi Keras, Minta Presiden Jokowi Diperiksa KPK, Kebijakannya Sudah Melampaui UUD" tidak sesuai dengan isi berita.***

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Portal Jember (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler