PERINGATAN! Bansos Kalian Akan Dihentikan Jika Tidak Mengikuti Aturan Ini

21 November 2021, 13:04 WIB
Ada peraturan baru dari pemerintah, apabila peraturan tersebut tidak diikuti oleh KPM maka status kepesertaanya akan diberhentikan /YouTube Sekretariat Presiden/

3

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak peringatan! Bansos kalian akan dihentikan jika tidak mengikuti aturan berikut ini.

Pada akhir tahun ini presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru untuk para keluarga penerima manfaat bansos atau bantuan sosial.

Apabila salah satu KPM tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut, maka status kepesertaannya diprogram bansos akan dihentikan atau dicabut.

Baca Juga: Surat Pengumuman Penting Untuk KPM PKH dan BPNT, Semua KPM Wajib Mentaati

Aturan baru apa yang telah dikeluarkan oleh presiden? Simak penjelasannya berikut ini.

Dilansir dari kanal YouTube Indah Yusni pada Minggu 21 November 2021, berikut ini peringatan bansos kalian akan dihentikan jika tidak mengikuti aturan ini.

Saat ini Presiden Jokowi telah mengeluarkan pernyataan baru dan telah diatur dalam peraturan prisiden.

Baca Juga: Ciri-ciri Penerima BLT UMKM atau BPUM Tahap 3 Rp1,2 juta, Siap Cair November 2021

Dimana setiap penerima bantuan sosial yang tidak mematuhi aturan ini, maka status kepesertaannya akan dicabut sebagai penerima bansos.

Saat ini pemerintah telah mengadakan program vaksinasi Covid-19 yang telah dimulai pada 13 Januari 2021 hingga saat ini.

Vaksinasi tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menghentikan penularan Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat jumblahnya.

Baca Juga: Bantuan Tambahan untuk KPM BPNT dan BLT Kategori Ini, Akan Cair Bulan Depan

Maka dari itu pemerintah mewajibkan masyarakatnya untuk vaksin, hal tersebut diharapkan dapat menghentikan rantai penularan Covid-19.

Dan untuk keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam penerima vaksin namun mereka menolak vaksinasi tersebut, maka status kepesertaannya di bansos akan dicopot atau diberhentikan.

Sanksi tersebut telah tercantum dalam peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pendemi Covid-19.

Baca Juga: Ada Bonus Tambahan Rp900 Ribu untuk KPM BPNT dan BLT Desa di Akhir Tahun 2021

Saat ini vaksinasi telah dilaksanakan diberbagai daerah yang mudah dijangkau oleh masyarakat setempat.

Vaksinasi tersebut juga geratis tanpa dipungut biaya sepeser pun dan boleh didapatkan oleh semua warga negara Indonesia yang masuk kriteria yang telah ditentukan oleh petugas vaksinasi.

Setiap orang yang telah divaksin akan mendapatkan sebuah sertifikat, baik untuk vaksin pertama maupun untuk vaksin kedua.

Baca Juga: Informasi Terbaru Jadwal Cair PKH 2021, Ini Golongan yang Dipastikan Mendapat Bansos

Jadi sertifikat vaksin tersebutlah yang digunakan sebagai bukti jika telah melakukan vaksinasi, sertifikat tersebut berisikan pernyataan bahwa orang tersebut telah selesai divaksin.

Nah rencanannya setiap keluarga penerima manfaat yang akan mengambil bantuan sosial harus menunjukan sertifikat vaksin terlebih dahulu sebelum mengambil bansos tersebut.

Jadi bagi KPM yang belum vaksin dan tidak memiliki sertifikat vaksinasi tidak bisa mengambil bantuan sosial tersebut.

Baca Juga: Memiliki KTP ini, Siap-siap Mendapatkan BLT UMKM Cair November 2021

Itulah peraturan terbaru dari presiden Indonesia, jika peraturan tersebut tidak diikuti maka kemungkinan besar status kepesertaannya dibansos akan diberhentikan.***

Editor: Suci Arin Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler