Informasi Penting Bagi Penerima PIP pada 31 Desember 2021, Orang Tua Siswa Harus Tahu

23 Desember 2021, 12:35 WIB
informasi penting terkait PIP 31 Desember 2021, orang tua harus tahu /YouTube.com/@Kemendikbud RI

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemerintah pada bulan Desember 2021 ini telah melakukan beberapa kali penyaluran jenis bantuan kepada masyarakat yang salah satunya adalah bantuan PIP.

Kartu Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan yang disalurkan kepada anak sekolah usia 6-21 tahun berupa biaya pendidikan.

Bantuan ini menyasar pada anak sekolah penerima KIP, anak yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, keluarga penerima KKS, atau anak yang memenuhi kriteria yang ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga: Bonus Tambahan bagi KPM PKH dan BPNT, PIP Cair Mulai Rp450 Ribu hingga Rp1 Juta

Untuk proses pencairan bantuan PIP atau aktivasi dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan cara kolektif dan pencairan mandiri.

Sebagaimana yang dilansir pada kanal YouTube Agus dian nurhadiman pada 23 Desember 2021, berikut informasinya.

Untuk cara yang kolektif dilakukan oleh pihak sekolah atau diwakilkan oleh pihak sekolah.

Adapun tata caranya adalah siswa tida tatap muka dengan petugas BRI, yang selanjutnya adalah buku tabungan diterima oleh pihak sekolah yang ketiga adalah aktivasi rekening dilakukan oleh pihak sekolah dan selanjutnya BRI menyerahkan dana melalui kepala sekolah atau pihak sekolah.

Baca Juga: Pencairan PIP 2021 akan Diselesaikan Desember 2021 hingga Sistem Pembelajaran di NATARU

Hal ini dilakukan ketika siswa dalam keadaan bertempat tingal di daerah sulit transportasi, jauh dari kantor bank yang mengakibatkan tidak bisa mengambil dana langsung.

Untuk dokumen yang perlu dipersiapkan adalah fotokopi KTP diri dan juga menunjukkan aslinya.

Selanjutnya adalah menunjukkan fotokopi pengangkatan sebagai kepala sekolah yang masih berlaku.

Selanjutnya adalah surat pertanggung jawaban mutlak, dan yang terakhir adalah surat keterangan kepala sekolah beserta lampiran data siswa penerima manfaat KIP atau PIP ini.

Baca Juga: Dana Bantuan PIP Dilanjut Tahun 2022, Siswa Wajib Siapkan Rekening Aktif

Itulah tata cara atau prosedur pencairan dana bantuan PIP secara kolektif yang dilakukan oleh kepala sekolah.

Adapun tata cara pencairan dengan cara mandiri bisa dilakukan secara langsung oleh orang tua ataupun perorangan dengan cara cukup membawa buku rekening simpel PIP nya.

Nanti pasti akan dilakukan pengecekan oleh petugas bank menenai mutasi saldonya. Ketika sudah ada saldonya maka langsung bisa dicairkan seketika itu.

Untuk pengecekan mandiri juga bisa dilakukan secara online melalui website resmi pip.kemendikbud.go.id.

Baca Juga: Pencairan PKH BPNT Desember 2021 Dikebut, Ada Bonus hingga Rp1 Juta bagi Penerima PIP atau KIP

Langkah selanjutnya adalah memasukkan NISN siswa dan tanggal lahir siswa yang benar dan terakhir juga mengisi nama ibu kandung.

Untuk pengecekan online ini nanti anda akan menemukan laman yang bertuliskan nominasi dan pemberian.

Adapun nominasi adalah siswa yang akan menerima bantuan PIP tapi harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu ke bank dan satus rekening tersebut masih kosong.

Baca Juga: Aktivasi Rekening Penerima PIP Diperpanjang Kembali, Simak Selengkapnya

Jika sudah melakukan aktivasi, silahkan menunggu informasi sampai dengan turun SK pencairan dari kementerian dalam waktu yang tidak ditentukan.

Adapun laman yang bertuliskan pemberian tentunya siswa yang telah mendapatkan SK pencairan dari Kemendikbud untuk selanjutnya dapat dilakukan pencairan ke bank yang dituju.

Berita penting yang harus diketahui adalah bahwa 31 Desember 2021 merupakan batas waktu aktivasi rekening.

Jika anda tidak melakukan aktivasi rekening, maka bisa dipastikan dana pencairan PIP tidak bisa dilakukan.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler