2 Jenis Bantuan Tambahan bagi Nasabah PNM Mekar, Salah Satunya Kartu Prakerja

23 Januari 2022, 15:54 WIB
2 jenis bantuan tambahan yang dapat diberikan kepada nasabah PNM Mekar di tahun 2022 /unsplash/Mufid Majdun/

RINGTIMES BANYUWANGI - Berikut informasi bantuan tambahan bagi nasabah PNM Mekar di tahun 2022.

Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa pemerintah tetap menyalurkan beberapa jenis bansos di tahun 2022, termasuk bantuan tambahan bagi nasabah PNM Mekar.

Salah satu jenis bansos yang tetap digulirkan di tahun 2022 ini adalah Banpres usaha mikro.

Baca Juga: Jadwal Pembukaan Bantuan Banpres Rp1,2 Juta Tahun 2022 bagi Nasabah PNM Mekar

Penyaluran bantuan Banpres UMKM ini bertujuan agar pelaku usaha mikro tetap beratahan di masa pandemi Covid-19.

Adapun besaran BPUM yang disalurkan oleh pemerintah di tahun 2020 adalah sebesar Rp2,4 juta sedangkan pada tahun 2021 lalu diberikan dengan senilai Rp1,2 juta.

Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi agar mendapatkan bantuan ini adalah WNI, mempunyai NIK, memiliki usaha mikro, bukan ASN,TNI/Polri serta pegawai BUMN dan BUMD, tidak sedang menerima dan KUR.

Baca Juga: Kabar Gembira Subsidi Minyak Goreng Harga Rp14 Ribu Sampai Akhir Lebaran

Tetapi perlu juga diketahui bagi Anda bahwa untuk bantuan BPUM di tahun 2022 ini masih menunggu informasi dari kementerian terkait.

Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Rizal IT pada 23 Januari 2022, berikut 2 jenis bantuan tambahan untuk modal usaha.

1. Bantuan Subsidi

Untuk tambahan bantuan yang pertama adalah bantuan subsidi yang sebagian UMKM telah melakukan proses pencairan.

Adapun nominal pencairannya adalah mulai dari Rp500 ribu hingga Rp800 ribu.

Baca Juga: Golongan PKM PKH yang Mendapat Bantuan Tambahan Rp200 Ribu dan Rp300 Ribu

2. Bantuan Prakerja

Jenis bantuan tambahan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan BPUM di tahun 2021.

Untuk mendapatkan bantuan ini, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu dipenuhi.

Adapun persyaratan tersebut seperti halnya WNI, Usia telah mencapai 18 tahun keatas, tidak sedang menempuh pendidikan formal, sedang mencari kerja atau seorang pekerja buruh yang terkena PHK, pekerja yang sedang akan melakukan pengembangan kemampuan, dan pekerja bukan penerima upah termasuk pengusaha mikro kecil menengah,

Selain itu, bukan seorang penerima manfaat bantuan dari jensi bantuan lainnya dan bukan pejabat negara seperti halnya pegawai BUMN,BUMD, ASN TNI/Polri.

Baca Juga: 3 Bantuan yang bisa Diberikan kepada Nasabah PNM Mekar di 2022, Salah Satunya Subsidi Bunga

Itulah dua jenis bantuan tambahan yan dapat didapatkan oleh nasabah dari PNM Mekar di tahun 2022.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Tags

Terkini

Terpopuler