Mengenal JKP Program Bansos 2022 bagi Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Lengkap dengan Persyaratan

30 Januari 2022, 17:19 WIB
Berikut ini penjelasan tentang JKP salah satu program bansos dari pemerintah untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan lengkap. /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia/

RINGTIMES BANYUWANGI- BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program bansos dari pemerintah yang konsisten memberikan pelayanan baik bagi masyarakat. 

Salah satu bansos yang akan diluncurkan bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan disebut dengan JKP. Bagi kamu yang memegang kartu ini wajib syarat-syaratnya.

Bansos yang diberikan oleh pemerintah bertujuan untuk mengupayakan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat apalagi di masa pandemi. Dilansir dari YouTube milik Andromeda Oktoberia pada 30 Januari 2022, inilah program JKP bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Bansos bagi Pemegang BPJS Ketenagakerjaan 2022, Bisa Punya Rumah Sendiri Melalui Program MLT-JHT

Seperti yang diketahui bahwa pada tahun 2020 dan 2021 pemerintah telah mengeluarkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan, kali ini akan terdapat sedikit perubahan.

BSU yang diberikan dengan besaran dana Rp2,4 juta pada tahun 2020 dan Rp1 juta di 2021, akan mengalami perubahan di tahun 2022. Perubahan ini tentu bertujuan baik untuk keberlangsungan hidup masyarakat. 

Tahun 2022 pemerintah masih terus berkomitmen memberikan bantuan bagi pemegang BPJS Ketenagakerjaan dengan menghadirkan program JKP.

Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) adalah jaminan sosial dari pemerintah dan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Bantuan ini berupa manfaat uang tunai, akses pasar kerja, dan pelatihan kerja. 

Baca Juga: 2 Berita Penting bagi KPM Lama atau Baru, Ketahui Batas Akhir Verifikasi Ketidaklayakan Penerima Bansos

Namun tentu pemberian dari bantuan ini tidak secara cuma-cuma melainkan dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Adapun penerima dari bantuan ini merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program sesuai tahapan kepesertaan dalam peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013.

Pertama adalah JKP skala besar dan menengah yang telah diikutkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). 

Selanjutnya bagi usaha mikro dan kecil yang telah diikutsertakan pada program JKK, JKM, JHT, dan JP perlu memperhatikan persyaratan usia.

Baca Juga: 4 Info Penting Jelang Februari 2022, dari Minyak Goreng Turun HET hingga Pencairan BPNT

Usia peserta yang berhak mendapatkan JKP adalah 54 tahun dan termasuk sebagai pekerja yang berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tertentu.

Penerima manfaat dari JKP merupakan peserta yang memenuhi syarat PHK sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah telah tergabung dalam masa iur 12 bulan dalam 24 bulan. 

Baca Juga: Bansos untuk Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022, Diberikan Pesangon Khusus Program JKP

Selain itu perlu diperhatikan bahwa peserta telah membayar iuran secara berturut-turut selama 6 bulan sebelum mengalami PHK.

Namun terdapat pengecualian bagi PHK karena pensiun, meninggal, cacat total tetap, dan pengunduran diri.

Bagi mereka yang mengalami PHK karena keadaan tersebut dan memenuhi syarat akan mendapatkan 3 manfaat dari JKP yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan bisa mengikuti pelatihan kerja. 

Itulah penjelasan tentang program JKP lengkap di tahun 2022. Semoga artikel ini membantu.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Tags

Terkini

Terpopuler