Bansos bagi Pemegang BPJS Ketenagakerjaan 2022, Bisa Punya Rumah Sendiri Melalui Program MLT-JHT

- 30 Januari 2022, 17:00 WIB
Berikut ini bansos bagi pemegang BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022, yaitu melalui program MLT-JHT untuk pekerja atau buruh.
Berikut ini bansos bagi pemegang BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022, yaitu melalui program MLT-JHT untuk pekerja atau buruh. /ierra Mallorca/Unsplash/

RINGTIMES BANYUWANGI - Berikut bansos bagi pemegang BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 yang memberi manfaat untuk pembiayaan rumah dan jaminan hari tua melalui MLT-JHT.

Demi memulihkan kembali perekonomian Indonesia di masa pandemi, pemerintah masih tetap menyalurkan bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat yang kehilangan pekerjaannya. 

Salah satunya yaitu melalui program Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang diperuntukkan bagi pemegang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bansos untuk Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022, Diberikan Pesangon Khusus Program JKP

Pada tahun 2020 dana yang diperoleh dari BSU  BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp2, 4 juta dan tahun 2021 senilai Rp1 juta. 

Dilansir dari kanal YouTube Andromeda Oktoberia pada 30 Januari 2022, kali ini pemerintah kembali menyalurkan bansos untuk pemegang BPJS Ketenagakerjaan dalam program MLT-JHT. 

Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu bantuan dari pemerintah untuk pekerja/buruh agar bisa memiliki rumah sendiri. 

Baca Juga: Info Bansos Terbaru, Kategori Penerima Bantuan Tunai Sebesar Rp2,5 Juta

Sebenarnya, program tersebut telah ada sejak lama, namun kini kembali diperkenalkan dengan syarat dan ketentuan baru untuk tahun 2022.

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x