RINGTIMES BANYUWANGI - Berikut bansos bagi pemegang BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 yang memberi manfaat untuk pembiayaan rumah dan jaminan hari tua melalui MLT-JHT.
Demi memulihkan kembali perekonomian Indonesia di masa pandemi, pemerintah masih tetap menyalurkan bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat yang kehilangan pekerjaannya.
Salah satunya yaitu melalui program Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang diperuntukkan bagi pemegang BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bansos untuk Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022, Diberikan Pesangon Khusus Program JKP
Pada tahun 2020 dana yang diperoleh dari BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp2, 4 juta dan tahun 2021 senilai Rp1 juta.
Dilansir dari kanal YouTube Andromeda Oktoberia pada 30 Januari 2022, kali ini pemerintah kembali menyalurkan bansos untuk pemegang BPJS Ketenagakerjaan dalam program MLT-JHT.
Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu bantuan dari pemerintah untuk pekerja/buruh agar bisa memiliki rumah sendiri.
Baca Juga: Info Bansos Terbaru, Kategori Penerima Bantuan Tunai Sebesar Rp2,5 Juta
Sebenarnya, program tersebut telah ada sejak lama, namun kini kembali diperkenalkan dengan syarat dan ketentuan baru untuk tahun 2022.