5 Kategori Pemilik KTP yang Akan Mendapatkan Bansos di Tahun 2022, Salah Satunya PKL dan Nelayan

31 Januari 2022, 11:29 WIB
bansos yang akan diberikan oleh pemerintah bagi pemilik KTP ini di Februari 2022, salah satunya adalah berprofesi sebagai nelayan /pexels/

RINGTIMES BANYUWNAGI - Bulan Februari tahun 2022 merupakan bulan yang akan banjir dengan cairnya beberapa bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Ada beberapa bansos dari pemerintah yang akan diberikan kepada 5 kategori pemilik KTP berikut ini.

Baca Juga: 3 Berita Penting bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan, KTP, dan KK di Tahun 2022

Apa saja bansos dari pemerintah itu dan kategori pemilik KTP yang seperti apa yang akan mendapatkan bansos ini?

Berikut kami berikan informasi mengenai jenis bantuan sosial atau bansos yang bisa didapatkan oleh kategori pemegang KTP ini sebagaimana dilansir dari YouTube Belajar Bareng Lisvika pada 31 Januari 2022.

1. Pemilik KTP yang bekerja sebagai PKL, pemilik warung dan nelayan

Bagi Anda yang mempunyai KTP dan bekerja sebagai PKL, warung, dan nelayan, maka Anda bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per orang.

Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan Aktif atau Non Aktif, Bisa Melalui Aplikasi WhatsApp

Pemerintah telah menyampaikan terkait dengan kuota bansos jenis ini adalah sekitar 2,76 juta penerima.

2. Bansos Buruh ter PHK

Jenis bansos yang juga akan dicairkan di bulan Februari 2022 ini adalah bagi pemilik KTP yang bekerja sebagai buruh yang telah di PHK akibat Covid-19.

Anda berhak mendapatkan program bantuan dari pemerintah kedalam jenis program JKP.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Nasabah PNM Mekar di Tahun 2022, Bantuan Rp300 Ribu Segera Dibuka Pemerintah

Syaratnya Anda harus terdaftar terlebih dahulu di BPJS Ketenagakerjaan kemudian gaji maksimal adalah Rp5 juta.

Untuk melakukan pendaftaran dari program bantuan JKP ini adalah bisa melalui perusahaan masing-masing.

3. Bansos Lansia 70 tahun lebih

Jenis bansos yang akan diberikan juga di tahun 2022 adalah bagi pemilik KTP yang telah berusia lebih dari 70 tahun.

Dimana Anda akan mendapat bansos dengan nominal Rp2,4 juta di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Tahap Alur Pendaftaran KIP Kuliah Jalur SNMPTN di Tahun 2022

Dengan rincian penyaluran dilakukan per tiga bulan dan Anda termasuk kedalam keluarga miskin atau prasejahtera dan juga terdaftar di DTKS.

4. Bansos Ibu Hamil/Nifas

Jenis bansos yang juga akan bisa diberikan adalah bagi pemilik KTP yang sedang hamil atau nifas dengan nominal Rp3 juta per tahun.

Syaratnya tentu Anda telah memiliki KTP dan juga masuk dalam kategori miskin atau prasejahtera yang terdaftar di DTKS.

Baca Juga: 3 Bantuan Tambahan bagi Nasabah PNM Mekar 2022, Salah Satunya Bantuan PIP

5. Bansos Anak Usia Dini

Jenis bansos selanjutnya adalah bansos yang diberikan pada anak usia dini dengan rentang umur 0-6 tahun.

Ini merupakan komponen kesehatan dalam program keluarga harapan (PKH).

Syaratnya tentu Anda merupakan keluarga dari kategori miskin atau prasejahtera yang terdaftar di DTKS.

Itulah 5 bansos yang akan diterima bagi pemilik KTP ini yang akan cair di bulan Februari 2022.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler