Kabar Gembira bagi Semua Pemegang Kartu BPJS Kesehatan KIS PBI, Akan Ada Perubahan

2 Februari 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi. Kabar gembira terutama bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan KIS PBI tentang rencana penghapusan kelas menjadi A dan B. /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia/

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemegang kartu BPJS Kesehatan atau KIS PBI wajib tahu salah satu kabar gembira di tahun 2022. Tahun ini pemerintah berencana melakukan perombakan guna memaksimalkan pelayanan kesehatan. 

Pengguna kartu BPJS Kesehatan atau KIS PBI berkesempatan mendapat fasilitas yang lebih baik di 2022.

Dilansir dari YouTube milik Andromeda Oktoberia pada 2 Februari 2022, berikut penjelasan terkait kebijakan untuk pemegang kartu BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Dipastikan Cair pada Februari 2022, Siap Siap Banjir Bansos

Baru-baru ini telah beredar kabar bahwa iuran BPJS akan mengalami peningkatan atau kenaikan. Namun ternyata hal ini masih menjadi wacana yang belum ditetapkan oleh pemerintah. 

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan yaitu Ali Ghufron Mukti bahwa kenaikan iuran masih menjadi wacana dan belum pasti. Adanya perubahan tersebut disebut-sebut sejalan dengan penghapusan kelas peserta BPJS. 

Tetapi ternyata semua itu memang masih menjadi wacana yang belum diputuskan terkait perubahan jumlah iuran bulanan BPJS. Saat ini BPJS tengah fokus untuk meningkatkan mutu layanan. 

Baca Juga: Bantuan Tunai Sebesar Rp300 Ribu Cair Sepanjang Tahun 2022, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

Peningkatan mutu layanan ini bertujuan agar peserta BPJS bisa mendapatkan pelayanan yang lebih optimal. Salah satunya dengan inovasi teknologi di BPJS itu sendiri. 

Seperti kita ketahui bahwa pada zaman sekarang, teknologi menjadi hal yang berkembang sangat pesat. Selain itu tidak dipungkiri bahwa dengan teknologi, berbagai kegiatan menjadi lebih mudah. 

Hal tersebut sejalan dengan harapan BPJS agar dapat mempermudah pelayanan melalui teknologi. Oleh sebab itu layanan konvensional kantor cabang dan kabupaten atau kota sedikit demi sedikit mulai dialihkan ke digital. 

Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah Cair Lagi pada Februari 2022, Ada BPNT dan PIP Sekolah

Saat ini kamu bisa mulai melakukan pelayanan administrasi melalui Whatsapp atau Pandawa , aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center, dan sebagainya. 

Perubahan kelas peserta memang akan membuat adanya perbedaan pada jumlah iuran yang harus dibayarkan. Semua itu akan disesuaikan dengan ketentuan yang telah ada. 

Penghapusan kelas peserta sebenarnya sudah direncanakan untuk dijalankan sejak 2021. Namun adanya satu dan lain hal rencana tersebut mengalami kemunduran dan akan dilakukan pada 2022.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah untuk Pemasangan STB TV Digital Mulai April 2022, Lakukan 3 Langkah

Menurut anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional pada tahap pertama konsep kelas standar hanya akan dibagi menjadi 2 yaitu A dan B. 

Sehingga kelas 1, 2, dan 3 seperti yang saat ini berlangsung akan mengalami penghapusan. Kelas A akan diberikan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI) sedangkan kelas B bagi anggota atau peserta non PBI. 

Itulah informasi terkait program BPJS Kesehatan yang wajib diketahui.***

Editor: Suci Arin Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler