Mulai 1 Maret Pemerintah Wajibkan Penggunaan BPJS Kesehatan untuk Fasilitas Layanan Publik

27 Februari 2022, 10:28 WIB
Ilustrasi. Informasi terkait kebijakan terbaru pemerintah tentang kewajiban penggunaan BPJS Kesehatan untuk beberapa layanan publik /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia/

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak informasi terkait kebijakan terbaru pemerintah tentang kewajiban penggunaan BPJS Kesehatan untuk beberapa layanan publik.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi presiden No. 1 tahun 2022 tentang optimalisasi jaminan kesehatan nasional kepada seluruh menteri dan kepala daerah.

Kebijakan tersebut ialah memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk menggunakan beberapa layanan publik.

Baca Juga: 7 Bantuan Pemerintah Cair Lagi pada Maret 2022, Segera Cek Jangan Sampai Hangus

Berikut beberapa layanan publik yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syaratnya dilansir melalui kanal YouTube Dunsanak Mreal pada Minggu, 27 Februari 2022.

1. Jual Beli Tanah

Presiden memberi instruksi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional untuk memberlakukan persyaratan keanggotaan aktif BPJS Kesehatan sebagai komponen jual beli tanah.

2. Pengurusan SIM, SKCK, dan STNK

Kepolisian Republik Indonesia juga akan memberlakukan kebijakan syarat keanggotaan aktif BPJS Kesehatan dalam pengurusan SIM, SKCK, dan STNK.

Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah yang Cair Pada Bulan Maret 2022, Pencairan Setiap 3 Bulan Sekali

3. Pengurusan Haji dan Umroh

Masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji dan umroh wajib untuk menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau peserta aktif JKN.

4. Pengajuan KUR

Pengajuan Kredit Usaha Rakyat merupakan salah satu fasilitas permodalan untuk masyarakat yang akan membuka usaha.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberlakukan syarat pengurusan KUR salah satunya dengan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 3 Bansos dari Pemerintah yang Direncanakan Akan Cair di Bulan Maret 2022 Mendatang, Bagian 1

5. Pengajuan Izin Usaha

Selain dalam mengajukan modal, pembukaan usaha juga memerlukan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.

6. Petani penerima program kementerian

Para petani yang akan menerima program dari Kementerian Pertanian harus menjadi anggota aktif BPJS Kesehatan.

Selain petani sebagai penerima program, syarat tersebut juga berlaku untuk tenaga penyuluh dan pendamping program.

Baca Juga: Bantuan BPNT Rp600 Ribu Cair Akhir Februari, Dana Disalurkan Melalui 4 Metode dari PT POS Indonesia

7. Nelayan penerima program kementerian

Seperti halnya dengan petani, para nelayan yang akan menerima program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan harus menjadi peserta aktif JKN atau BPJS Kesehatan.

Itulah informasi seputar pemberlakuan tanda kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat penggunaan pelayanan publik yang akan berlaku sejak tanggal 1 Maret 2022. ***

Editor: Suci Arin Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler