RINGTIMES BANYUWANGI – Berikut skema terbaru bagi pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan yang akan mendapatkan bantuan PBI.
Pemerintah akan memberlakukan skema terbaru untuk pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan pada tahun 2022.
Perbedaan iuran pada masing-masing kelas yang selama ini diterapkan bagi pemilik kartu BPJS Kesehatan akan segera dihapuskan pada tahun 2022.
Baca Juga: Informasi bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bersubsidi 2022, Dapat Memperoleh Bantuan PKH dan BPNT
Berikut adalah skema terbaru bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan pada tahun 2022 dilansir dari kanal YouTube Dunsanak Mreal pada Sabtu, 5 Februari 2022.
Pemerintah mulai tahun 2022 akan menghapuskan pengelompokan pemegang kartu BPJS Kesehatan.
Sebagai gantinya, akan dibuat klasifikasi untuk pemilik KIS BPJS Kesehatan dalam dua kelas untuk fasilitas rawat inap.
Kelas A diperuntukkan bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan disubsidi oleh pemerintah. Pemilik kartu tersebut tidak perlu membayarkan iuran rutin karena telah memperoleh bantuan PBI.
Baca Juga: Informasi Penting untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan di Tahun 2022