Bantuan BPJS Ketenagakerjaan 2021 dalam Pertimbangan, Menaker Ida: untuk 6 Golongan Ini

- 14 Februari 2021, 12:21 WIB
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan 2021 dalam Perencanaan, Menaker Ida: untuk 6 Golongan Ini
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan 2021 dalam Perencanaan, Menaker Ida: untuk 6 Golongan Ini /Tangkapan layar Instagram Ida Fauziyah @idafauziyahnu/

Baca Juga: Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Akan Menikah, Krisdayanti: Saya Belum Tahu Apa-apa

1. Terdaftar sebagai warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesui upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Bagi pekerja atau buruh penerima upah.

Artikel ini sudah terbit sebelumnya di Mantrasukabumi.com dengan judul BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rencana akan Dilanjutkan, Cair pada 6 Golongan ini

Baca Juga: Stefan William Rayakan Imlek 2021 dengan Sosok Ini, Celine Evangelista: Semoga Kamu Bahagia

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Dan peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Itulah 6 golongan yang akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Meski masih dalam pertimbangan, anda bisa memenuhi persyaratan penerima bantuan tersebut mulai saat ini, sebagai penerima yang sudah tervalidasi dan terverifikasi.***(Mohammad Dzikri Mudzakir M/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Lilia Sari

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah