RINGTIMES BANYUWANGI – Mengajukan kredit motor atau mobil dengan DP 0 persen bisa dilakukan setelah Bank Indonesia (BI) menurunkan batas uang muka, down payment atau DP untuk pembiayaan kendaraan bermotor menjadi nol persen.
Kebijakan baru yang diberikan oleh BI tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, baik mobil maupun motor.
Seperti yang dilansir oleh Ringtimesbanyuwangi.com dari laman Galamedia.com dengan judul DP 0 Persen Mobil dan Sepeda Motor Baru, BI Ungkap Bank Ini Tak Bisa Salurkan Kredit Tersebut
"Melonggarkan ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor menjadi nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor yang baru," kata Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers RDG BI, Kamis 18 Februari 2021.
Baca Juga: ShopeePay dan Kitabisa.com Berbagi Kebahagiaan di Bulan Kasih Sayang Melalui Gerobak Usaha
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Sepeda Motor Terseret Kereta Api hingga Hancur di Labanasem Kabat, Banyuwangi
Menutnya, kebijakan kredit dengan DP nol persen akan diberlakukan sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.
Dalam keterangan tesebut, Perry mengatakan kebijakan ini sengaja dikeluarkan bank sentral nasional untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.
Kendati demikian, tidak semua bank dapat menyalurkan kebijakan ini dan mampu memberikan penawaran DP atau uang muka sebesar 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor selama periode ini.