Bantuan Sosial Tunai Akan Cair Maret 2021, Cek Syarat dan Pendaftarannya Berikut

- 8 Maret 2021, 10:15 WIB
Bantuan Sosial Tunai Akan Cair Maret 2021, Cek Syarat dan Pendaftarannya Berikut
Bantuan Sosial Tunai Akan Cair Maret 2021, Cek Syarat dan Pendaftarannya Berikut /ANTARA/Reno Esnir/

RINGTIMES BANYUWANGI – Bansos atau bantuan sosial tunai dari Kemensos telah dijadwalkan akan cair pada bulan Maret 2021.

Untuk yang menenerima bansos, anda dapat menggunaan NIK, KTP, atau KIS untuk mengecek di laman dtks.kemensos.go.id.

Bantuan sosial yang cair pada bulan Maret 2021 ini merupakan program bansos lanjutan dari pemerintah pada tahun 2021, yang sebelumnya sudah cair pada bulan Januari dan Februari 2021.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: 5 Rutinitas Toliet yang Harus Dihentikan, Hindari Kencing di Lantai Kamar Mandi

Untuk mendapatkan bansos tunai 2021 BST dan BPNT yang cair Maret 2021, calon penerima bansos harus terdaftar sebagai peserta KMP yang sudah didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.

Mayarakat yang ingin mendapatkan bansos dan belum terdaftar, maka bisa melakukan pendaftaran KMP DTKS dengan cara berikut ini.

Adapun persayaratan penerima bansos adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Pernyataan Jokowi Ramai Kritikan, Hanura: Apakah Pak Jokowi Kecewa? Sudah Pasti

Baca Juga: KLB Demokrat Kisruh, Fahri Hamzah Sebut Kudeta Biasanya Berakhir dengan Kudeta

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, dan Polri.

3. Untuk BST, pastikan anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Jika anda termasuk ke dalam syarat-syarat di atas, maka lanjutkan dengan melakukan pendaftaran offline seperti di bawah ini.

Baca Juga: Felicia Dicampakkan, Karyawan Bongkar Alasan Kaesang Lebih Pilih Nadya Arifta

Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Depokpikiranrakyat.com dengan judul Bansos Tunai dari Kemensos Cair Maret 2021, Cek dtks.kemensos.go.id Pakai NIK KTP atau KIS

1. Pendaftar KMP dapat dilakukan dengan mendatangi aparat pemerintah daerah setempat, seperti RT/RW atau kantor kelurahan dan desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW, nantinya anda akan mendapat surat pemberitahuan yang berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelah itu, anda harus membawa data pelengkap, seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga, dan kode unik keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang sudah dilengkapi, kemudia diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara atau HIMBARA, kantor kelurahan, dan kantor walikota atau kabupaten.

5. Khusus untuk BSP/BPNT, nantinya anda akan dibuatkan rekening bank, dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.***(Filio Duan/Depok Pikiran Rakyat)

 

Editor: Lilia Sari

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah