Mahfud MD Beberkan Penjelasan, Moeldoko Sah Jadi Ketum Partai Demokrat?

- 7 Maret 2021, 14:30 WIB
Moeldoko, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Mahfud MD.
Moeldoko, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Mahfud MD. /Instagram

RINGTIMES BANYUWANGI – Baru-baru ini Partai Demokrat baru saja diterpa polemik yang tidak kunjung usai setelah ditetapkannya Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat dalam sebuah KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021.

Dari ditetapkannya Moeldoko yang merupakan Kepala Staf Kepresidenan tersebut tentu saja berakhir dengan perang argumen oleh berbagai pihak.

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan bahwa sejauh ini pemerintah masih mencatat kepengurusan resmi Partai Demokrat yang berada di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT

Meski begitu, Mahfud MD yang juga merupakan mantan seorang Ketua Mahkamah Konstitusi juga menyebutkan jika Pemerintah tidak pernah melarang KLB dilakukan oleh sebuah Partai Politik.

“Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb,” dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Twitter pribadi Mahfud MD pada Minggu, 7 Maret 2021.

Menurut dia, sampai sejauh ini kasus KLB Partai Demokrat masih belum menjadi sebuah masalah hukum, dan pemerintah juga masih belum bisa melakukan intervensi.

Baca Juga: Hadir dalam KLB Demokrat di Sibolangit, Marzukie Alie Sebut SBY Jago dalam Pencitraan

Pemerintah juga belum bisa memutuskan apakah KLB yang dilakukan di Deli Serdang tersebut sah atau tidak sah, lantaran belum adanya laporan resmi tentang KLB tersebut.

“Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD,” tambah Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x