Daftar Sembako yang Rencananya Akan Dikenakan PPN 12 Persen

- 10 Juni 2021, 13:59 WIB
Terdapat 13 jenis sembako yang disebut akan dikenakan PPN 12 persen yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
Terdapat 13 jenis sembako yang disebut akan dikenakan PPN 12 persen yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. /Dok. Hallo Media/Banny Rachman

4. Kedelai

5. Garam Konsumsi

6. Daging

7. Telur

8. Susu

9. Buah-buahan

10. Sayur-sayuran

11. Ubi-ubian

12. Bumbu-bumbuan

13. Gula konsumsi

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah