RINGTIMES BANYUWANGI - Informasi terkait rencana pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada bahan pokok atau sembako membuat geger masyarakat.
Bukan tanpa alasan, rencana pengenaan PPN pada sembako tersebut dilakukan saat krisis akibat pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Rencana pengenaan PPN pada Sembako tersebut tertuang dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Selain itu, mengacu pada pasal 4A RUU KUP, sembako akan dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Baca Juga: Sembako Akan Dikenakan PPN 12 Persen, Stafsus Menkeu: Pemerintah Tak Akan Membabi Buta
Dari hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017, ada 13 jenis sembako yang dimaksud. Berikut jenisnya:
1. Beras dan gabah
2. Jagung
3. Sagu