Daftar Sembako yang Rencananya Akan Dikenakan PPN 12 Persen

- 10 Juni 2021, 13:59 WIB
Terdapat 13 jenis sembako yang disebut akan dikenakan PPN 12 persen yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
Terdapat 13 jenis sembako yang disebut akan dikenakan PPN 12 persen yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. /Dok. Hallo Media/Banny Rachman

Baca Juga: Bansos Dikorupsi Juliari P. Batubara, Penyandang Disabilitas Diberi Sembako Tak Layak Konsumsi

Menanggapi polemik PPN sembako tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa informasi tersebut masih berupa rencana dan pemikiran.

"Maka sekali lagi, ini saat yg tepat merancang dan memikirkan. Bahwa penerapannya menunggu ekonomi pulih dan bertahap, itu cukup pasti,“ jelas Yustinus dalam akun Twitter @Prastow pada Rabu, 9 Juni 2021.

Dirinya juga menyampaikan bahwa hal tersebut perlu dikaji dan disempurnakan lagi.

Terkait pelaksanaan atau implementasinya masih akan dibahas kembali dengan DPR, dan menunggu ekonomi nasional pulih kembali.

Baca Juga: Bantuan Sosial Kartu Sembako Hingga PKH 2021 Cair Bulan Ini, Segini Besarannya

"Mohon terus dikritik, diberi masukan, dan dikawal. Ini masih terus dikaji, dipertajam, dan disempurnakan. Pada waktunya akan dibahas dg DPR. Jika disetujui, pelaksanaannya memperhatikan momen pemulihan ekonomi. Kita bersiap utk masa depan yg lebih baik. Terima kasih, salam,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah