Daftar Sembako yang Rencananya Akan Dikenakan PPN 12 Persen

- 10 Juni 2021, 13:59 WIB
Terdapat 13 jenis sembako yang disebut akan dikenakan PPN 12 persen yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
Terdapat 13 jenis sembako yang disebut akan dikenakan PPN 12 persen yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. /Dok. Hallo Media/Banny Rachman

RINGTIMES BANYUWANGI - Informasi terkait rencana pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada bahan pokok atau sembako membuat geger masyarakat.

Bukan tanpa alasan, rencana pengenaan PPN pada sembako tersebut dilakukan saat krisis akibat pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Rencana pengenaan PPN pada Sembako tersebut tertuang dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Selain itu, mengacu pada pasal 4A RUU KUP, sembako akan dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Baca Juga: Sembako Akan Dikenakan PPN 12 Persen, Stafsus Menkeu: Pemerintah Tak Akan Membabi Buta

Dari hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017, ada 13 jenis sembako yang dimaksud. Berikut jenisnya:

1. Beras dan gabah

2. Jagung

3. Sagu

4. Kedelai

5. Garam Konsumsi

6. Daging

7. Telur

8. Susu

9. Buah-buahan

10. Sayur-sayuran

11. Ubi-ubian

12. Bumbu-bumbuan

13. Gula konsumsi

Baca Juga: Bansos Dikorupsi Juliari P. Batubara, Penyandang Disabilitas Diberi Sembako Tak Layak Konsumsi

Menanggapi polemik PPN sembako tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa informasi tersebut masih berupa rencana dan pemikiran.

"Maka sekali lagi, ini saat yg tepat merancang dan memikirkan. Bahwa penerapannya menunggu ekonomi pulih dan bertahap, itu cukup pasti,“ jelas Yustinus dalam akun Twitter @Prastow pada Rabu, 9 Juni 2021.

Dirinya juga menyampaikan bahwa hal tersebut perlu dikaji dan disempurnakan lagi.

Terkait pelaksanaan atau implementasinya masih akan dibahas kembali dengan DPR, dan menunggu ekonomi nasional pulih kembali.

Baca Juga: Bantuan Sosial Kartu Sembako Hingga PKH 2021 Cair Bulan Ini, Segini Besarannya

"Mohon terus dikritik, diberi masukan, dan dikawal. Ini masih terus dikaji, dipertajam, dan disempurnakan. Pada waktunya akan dibahas dg DPR. Jika disetujui, pelaksanaannya memperhatikan momen pemulihan ekonomi. Kita bersiap utk masa depan yg lebih baik. Terima kasih, salam,” pungkasnya.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah