Daftar Pemilik KTP yang Bisa Ambil Uang BLT UMKM atau BPUM 2021 Senilai Rp1,2 Juta

- 14 November 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /ANTARA/

2. Mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM. Berikut adalah syarat-syaratnya:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, yang Belum Lolos Wajib Tahu

- Mempunyai usaha mikro dengan bukti Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

- Bukan PNS, ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

6. Mereka yang belum pernah mendapatkan bantuan BLT UMKM di tahun sebelumnya.

7. Mereka yang tidak memiliki Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank.

Baca Juga: Tanggal-tanggal Penting Pencairan Bantuan Pemerintah di November 2021, Buruan Catat

8. Mereka yang mendapatkan pesan SMS berisi pemberitahuan lolos sebagai penerima BPUM atau mereka yang NIK KTP nya tercantum di eform BRI.

Untuk mengecek apakah nama atau NIK KTP Anda masuk ke daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, ikuti langkah-langkah berikut:

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah