RINGTIMES BANYUWANGI – Simak informasi terkait daftar pemilik KTP yang sudah dipastikan bisa mencairkan uang BLT UMKM atau BPUM senilai Rp1,2 juta di bank.
BLT UMKM atau BPUM merupakan salah satu program bantuan pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.
Tahun 2020, BLT UMKM menyasar target 12,8 juta orang dengan nominal bantuan sebesar Rp2,4 juta untuk masing-masing penerima.
Baca Juga: Pengumuman Penting Bagi Nasabah PNM Mekaar Perihal Pencairan BLT UMKM 2021
Sedangkan di tahun 2021 BLT UMKM akan diberikan kepada 3 juta orang dengan nominal bantuan Rp1,2 juta tiap masing-masing penerima.
Pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan di bank penyalur yaitu BRI. Dana bisa langsung diambil hingga akhir tahun 2021.
Berikut adalah daftar pemilik KTP yang bisa mencairkan atau ambil uang BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta di bank.
Baca Juga: Resmi: 3 Bansos Dicairkan Serentak oleh Pemerintah hingga Minggu, 14 November 2021
1. Mereka yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM maupun yang sudah diusulkan oleh lembaga pengusul.