PERINGATAN! Bansos Kalian Akan Dihentikan Jika Tidak Mengikuti Aturan Ini

- 21 November 2021, 13:04 WIB
Ada peraturan baru dari pemerintah, apabila peraturan tersebut tidak diikuti oleh KPM maka status kepesertaanya akan diberhentikan
Ada peraturan baru dari pemerintah, apabila peraturan tersebut tidak diikuti oleh KPM maka status kepesertaanya akan diberhentikan /YouTube Sekretariat Presiden/

Saat ini pemerintah telah mengadakan program vaksinasi Covid-19 yang telah dimulai pada 13 Januari 2021 hingga saat ini.

Vaksinasi tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menghentikan penularan Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat jumblahnya.

Baca Juga: Bantuan Tambahan untuk KPM BPNT dan BLT Kategori Ini, Akan Cair Bulan Depan

Maka dari itu pemerintah mewajibkan masyarakatnya untuk vaksin, hal tersebut diharapkan dapat menghentikan rantai penularan Covid-19.

Dan untuk keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam penerima vaksin namun mereka menolak vaksinasi tersebut, maka status kepesertaannya di bansos akan dicopot atau diberhentikan.

Sanksi tersebut telah tercantum dalam peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pendemi Covid-19.

Baca Juga: Ada Bonus Tambahan Rp900 Ribu untuk KPM BPNT dan BLT Desa di Akhir Tahun 2021

Saat ini vaksinasi telah dilaksanakan diberbagai daerah yang mudah dijangkau oleh masyarakat setempat.

Vaksinasi tersebut juga geratis tanpa dipungut biaya sepeser pun dan boleh didapatkan oleh semua warga negara Indonesia yang masuk kriteria yang telah ditentukan oleh petugas vaksinasi.

Setiap orang yang telah divaksin akan mendapatkan sebuah sertifikat, baik untuk vaksin pertama maupun untuk vaksin kedua.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah