Pemerintah juga menetapkan tenggat waktu, yakni sebelum 30 November 2021 semua bantuan harus segera tersalurkan.
Jika masyarakat penerima manfaat tidak segera mengambil bantuan tersebut dan melebihi batas waktu, bantuan tersebut akan hangus dan tidak dapat digunakan kembali.
Baca Juga: Bantuan Tambahan untuk KPM BPNT dan BLT Kategori Ini, Akan Cair Bulan Depan
Dalam masa uji coba tersebut, ada empat bantuan yang termasuk di dalamnya. Bantuan-bantuan tersebut antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, subsidi listrik senilai Rp60 ribu, dan subsdii gas elpiji senilai Rp60 ribu berupa voucher.
Adapun untuk penyalurannya dapat dilakukan melalui metode QRIS, SMS melalui PT. POS Indonesia, dan juga dengan biometrik wajah bagi KPM yang tidak memiliki ponsel.***