RINGTIMES BANYUWANGI – Simak informasi penting mengenai lima syarat yang haus dipenuhi untuk mendapat dan mencairkan dana BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM dengan total anggaran keseluruhan Rp15,36 triliun yang diberikan kepada 12,8 juta penerima.
Bantuan yang disalurkan sejak tahun 2020 ini diharapkan dapat mendongkrak perekonomian nasional di pandemi Covid-19 saat ini.
Baca Juga: Ini Dia Jawara E-Commerce Indonesia Tahun 2021
Berdasarkan infomasi resmi dari bank BRI bahwa pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta akan diperpanjang hingga lima bulan sejak uang masuk ke rekening penerima maksimal bulan Deseber 2021.
Untuk mendapatkan dan mencairkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi.
1. Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima bantuan, yaitu WNI, memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU), bukan PNS, ASN, Polri, TNI, pegawai BUMN atau BUMN, dan tidak sedang mendapat KUR.
2. Penerima BLT UMKM diusulkan oleh institusi pengusul, yaitu dinas Kabupaten/Kota yang membidangi UMKM dan koperasi.
Baca Juga: BPNT November Desember Disalurkan Rp300 Ribu Per Bulan? Simak Penjelasan Selengkapnya