Langkah selanjutnya adalah memasukkan NISN siswa dan tanggal lahir siswa yang benar dan terakhir juga mengisi nama ibu kandung.
Untuk pengecekan online ini nanti anda akan menemukan laman yang bertuliskan nominasi dan pemberian.
Adapun nominasi adalah siswa yang akan menerima bantuan PIP tapi harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu ke bank dan satus rekening tersebut masih kosong.
Baca Juga: Aktivasi Rekening Penerima PIP Diperpanjang Kembali, Simak Selengkapnya
Jika sudah melakukan aktivasi, silahkan menunggu informasi sampai dengan turun SK pencairan dari kementerian dalam waktu yang tidak ditentukan.
Adapun laman yang bertuliskan pemberian tentunya siswa yang telah mendapatkan SK pencairan dari Kemendikbud untuk selanjutnya dapat dilakukan pencairan ke bank yang dituju.
Berita penting yang harus diketahui adalah bahwa 31 Desember 2021 merupakan batas waktu aktivasi rekening.
Jika anda tidak melakukan aktivasi rekening, maka bisa dipastikan dana pencairan PIP tidak bisa dilakukan.***