Pencarian NPSN dapat dicari melalui laman referensi.data.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Info Penting di Tanggal 31 Desember 2021, Pemerintah Segera Selesaikan Pencairan Bantuan PIP
Selanjutnya adalah NIK dan tanggal lahir peserta didik.
Hal yang harus menjadi perhatian adalah NPSAN harus sesuai dengan data yang ada di dapodik dan data NIK maupun tanggah lahir harus sesuai dengan data yang ada di dukcapil.
Setelah melakukan pengisian dikolom identitas peserta didik lalu klik kolom captcha dan lalu lihat kolom lihat data.
Selanjutnya adalah verifikasi data peserta didik yang dimana pada laman ini terdapat beberapa kolom data.
Baca Juga: 4 Golongan Penerima PKH yang Positif Cair pada Tahap 1 Januari 2022
Yang pertama adalah klik tombol profil. Tombol ini akan mengarahkan pada kolom laman profil peserta didik dan menyajikan data informasi peserta didik.
Kemudian beralih ke lama kedua yakni laman data identitas peserta didik yang meliputi NIK, Nama, Tempat lahir, Tanggal lahir, dan jenis kelamin peserta didik yang harus diisi sesuai dengan database yang ada di dukcapil.
Selanjutnya adalah kolom data orang tua atau wali yakni laman yang bersis tentang NIK Ibu, Nama Ibu, NIK Ayah, Nama Ayah, NIK Wali dan Nama Wali yang kesemua data tersebutharus sesuai dengan data yang ada di dukcapil.