Calon Pelamar KIP Kuliah 2022 Wajib Lakukan Validasi NISN dan NIK, Penting

- 30 Desember 2021, 19:57 WIB
Penting, calon pelamar KIP Kuliah tahun 2022 harus lakukan validasi dan verifikasi data NIK dan NISN.
Penting, calon pelamar KIP Kuliah tahun 2022 harus lakukan validasi dan verifikasi data NIK dan NISN. /@dibidikmisicom tangkapan layar YouTube /

RINGTIMES BANYUWANGI - Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima KIP Kuliah, ada hal penting yang perlu anda ketahui yaitu melakukan validasi NISN dan NIK.

Lebih dari 50 juta peserta didik yang tersebar di seluruh Indonesia mulai dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi berpeluang menjadi calon penerima KIP Kuliah.

Peserta penerima KIP Kuliah tersebut tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Cara Tarik Tunai Kartu KKS BPNT Menjadi Uang, Mudah Tanpa Ribet

Namun sampai saat ini ada sejumlah 16,8 persen atau 8,3 juta peserta didik yang mempunyai NIK tidak valid.

Maka, perlu dilakukan verifikasi dan validasi data NIK maupun NISN yang belum sinkron tersebut.

Program Kartu Indonesia Pintar atau leboh dienal dengan KIP merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk membantu biaya peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Baca Juga: 5 Syarat yang Harus Terpenuhi Bagi KPM PKH untuk Pencairan di Tahap 1 2022

Sebagai upaya peningkatan ketepatan sasaran KIP maka dibutuhkan NIK yang valid.

Adapun tata cara mengecek secara mandiri terkait NIK apakah valid atau belum adalah dengan cara orangtua atau wali dapat melakukan verifikasi dan validasi data secara individu peserta didik untuk memastikan NIK pada aplikasi dapodik telah terisi dengan benar.

Dilansir dari kanal YouTube dibidikmisicom pada Kamis, 30 Desember 2021, Data yang perlu diverifikasi ada dua, yang pertama adalah data master peserta didik yang terdiri dari NIK, Nama, Tempat lahir, Tanggal lahir dan Jenis kelamin.

Baca Juga: 4 Golongan Pemegang Kartu KKS yang Tidak Mendapat Bantuan Extra Rp400 Ribu

Yang kedua adalah data atribut peserta didik yang terdiri dari Data Ibu (NIK dan Nama), Data Ayah (NIK dan Nama), Data Wali (NIK dan Nama) dan data tempat tinggal peserta didik.

Peserta didik, Orang tua atau wali dapat melakukan perbaikan data melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.

Tahap pertama yang harus dilakukan untuk mengakses aplikasi verifikasi dan validasi data individu peserta didik adalag dengan mengisi NISN dan nama ibu kandung di laman beranda.

Baca Juga: 4 Bantuan Anak Sekolah Cair Lagi di Januari Tahun 2022, Salah Satunya PIP

Setelah itu centang kolom captcha lalu klik tombol cari data.

Yang harus menjadi perhatian adalah NISN dan nama ibu harus seusia denan data yang ada di dapodik.

Langkah selanjutnya adalah lengkapi isian data pada kolom identitas peserta didik yang dimulai dari NPSN.

Pencarian NPSN dapat dicari melalui laman referensi.data.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Info Penting di Tanggal 31 Desember 2021, Pemerintah Segera Selesaikan Pencairan Bantuan PIP

Selanjutnya adalah NIK dan tanggal lahir peserta didik.

Hal yang harus menjadi perhatian adalah NPSAN harus sesuai dengan data yang ada di dapodik dan data NIK maupun tanggah lahir harus sesuai dengan data yang ada di dukcapil.

Setelah melakukan pengisian dikolom identitas peserta didik lalu klik kolom captcha dan lalu lihat kolom lihat data.

Selanjutnya adalah verifikasi data peserta didik yang dimana pada laman ini terdapat beberapa kolom data.

Baca Juga: 4 Golongan Penerima PKH yang Positif Cair pada Tahap 1 Januari 2022

Yang pertama adalah klik tombol profil. Tombol ini akan mengarahkan pada kolom laman profil peserta didik dan menyajikan data informasi peserta didik.

Kemudian beralih ke lama kedua yakni laman data identitas peserta didik yang meliputi NIK, Nama, Tempat lahir, Tanggal lahir, dan jenis kelamin peserta didik yang harus diisi sesuai dengan database yang ada di dukcapil.

Selanjutnya adalah kolom data orang tua atau wali yakni laman yang bersis tentang NIK Ibu, Nama Ibu, NIK Ayah, Nama Ayah, NIK Wali dan Nama Wali yang kesemua data tersebutharus sesuai dengan data yang ada di dukcapil.

Baca Juga: 3 Kategori Penerima Bansos PKH yang Tidak bisa Cair pada Januari 2022 Tahap 1

Yang selanjutnya adalah lokasi tempat tinggal. Pengajuan perbaikan data lokasi tempat tinggal peserta didik dilakukan melalui titik yang sesuai pada peta, maka kolom lintang dan bujur akan terisi secara otomatis.

Hal yang perlu diperhatikan adalah lokasi tempat tinggal siswa harus sesuai dengan domisili yang tertulis pada kartu keluarga.

Khusus persetujuan domisili tempat tinggal harus mendapat persetujuan dari pihak sekolah.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Akan Cair Merata 28 Desember 2021, Ada Tambahan Dana Pelengkap

Setelah semua kolom terisi maka selanjutnya adalah klik tombol klik disini untuk validasi data.

Setelah itu maka sistem akan melakukan validasi terhadap data yang telah diisi dengan data yang ada di dukcapil.

Jika terdapat data yang tidaka sesuai maka mohon melakukan perbaikan data ke dukcapil.

Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah Akan Cair Awal Tahun 2022, Januari Banjir Bansos

Setelah itu centang kolom persetujuan dan tombol klik disini untuk melakukan pengajuan perubahan data.

Kini pengajuan perubahan data anda telah memasuki masa antrian.

Proses pengajuan perbaikan data dapat dipantau di kolom daftar pengajuan perbaikan yang ada di laman utama.***

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah