Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Rizal IT pada 23 Januari 2022, berikut 2 jenis bantuan tambahan untuk modal usaha.
1. Bantuan Subsidi
Untuk tambahan bantuan yang pertama adalah bantuan subsidi yang sebagian UMKM telah melakukan proses pencairan.
Adapun nominal pencairannya adalah mulai dari Rp500 ribu hingga Rp800 ribu.
Baca Juga: Golongan PKM PKH yang Mendapat Bantuan Tambahan Rp200 Ribu dan Rp300 Ribu
2. Bantuan Prakerja
Jenis bantuan tambahan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan BPUM di tahun 2021.
Untuk mendapatkan bantuan ini, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu dipenuhi.
Adapun persyaratan tersebut seperti halnya WNI, Usia telah mencapai 18 tahun keatas, tidak sedang menempuh pendidikan formal, sedang mencari kerja atau seorang pekerja buruh yang terkena PHK, pekerja yang sedang akan melakukan pengembangan kemampuan, dan pekerja bukan penerima upah termasuk pengusaha mikro kecil menengah,
Selain itu, bukan seorang penerima manfaat bantuan dari jensi bantuan lainnya dan bukan pejabat negara seperti halnya pegawai BUMN,BUMD, ASN TNI/Polri.