Baca Juga: 3 Bansos Tunai bagi Pemegang Kartu BPJS Kesehatan 2022, Salah Satunya Bebas Iuran Bulanan
Maka jika Anda termasuk kedalam golongan A penerima Kartu BPJS ini maka Anda tidak perlu khawatir, pasalnya pelayanan kesehatan pada golongan A ini tetap gratis.
Selanjutnya adalah bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan secara mandiri.
Jika aturan ini telah diterapkan, maka nanti untuk pemegang BPJS Mandiri tidak lagi menggunakan sistem kelas.
Hal ini dikarenakan untuk tahun 2022 ini, penerima manfaat dari BPJS Kesehatan ini sudah dijadikan menjadi satu kategori.
Baca Juga: 3 Berita Penting bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan, KTP, dan KK di Tahun 2022
Bagi Anda pemegang kartu BPJS Kesehatan PBI JKN, jika ingin naik kelas tentunya aAnda akan dikenai iuran tambahan untuk mendapatkan fasilitas yang lebih layak.
Jika aturan terbaru ini nantinya sudah diterapkan, maka untuk iuran BPJS Kesehatan secara mandiri ini kemungkinan akan mengalami kenaikan.
Namun hal yang perlubdiketahui oleh Anda bahwa kabar yang kami sampaikan ini masih sekedar wacana yang belum diberlakukan.
Baca Juga: 3 Bantuan Pemerintah bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan di Tahun 2022