4. Untuk KPM di bawah umur, dapat melampirkan berkas sebagai berikut:
a. Akta kelahiran/identitas anak (KIA) asli beserta FC.
b. KK asli beserta FC
c. KTP kedua orang tua asli beserta FC
d. Surat keterangan dari desa terkait Hak Asuh Apabila:
Baca Juga: Bantuan Nasabah PNM Mekaar 2022, Subsidi Bunga Diperpanjang
- Hanya tinggal dengan salah satu orang tua karena cerai atau salah satu ortu meninggal.
- tidak tinggal dengan orang tua/ortu telah meninggal dunia.
e. Suket dari Dinsos yang menyatakan bahwa penerima masih di bawaha umur.
f. Pencairan bantuan (Tanpa KKS).