Jadi bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan memiliki peluang untuk mendapatkannya.
Fasilitas diperoleh dari program bansos MLT-JHT dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh terdampak pandemi yakni berupa kemudahan dalam mendirikan rumah.
Baca Juga: Info Bansos Terbaru, Pelanggan Listrik Akan Mendapatkan Bantuan Tunai Sebagai Pengganti Subsidi
Bantuan tersebut meliputi pinjaman uang muka perumahan, Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, dan pinjaman renovasi perumahan.
Melalui program bansos MLT-JHT yang disalurkan, pemerintah berharap para pekerja atau buruh dapat memiliki rumah sendiri.
Untuk menerima manfaat dari bantuan tersebut, terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipernuhi, yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: 4 Bansos Tidak Cair Lagi di Januari 2022, Salah Satunya BLT UMKM
1.Merupakan peserta pemegang resmi Kartu BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.
2.Perima upah yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan hari tua minimal 1 tahun
3.Perusahaan tempat bekerja tertib dalam administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.