4.Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
5.Peserta yang rajin membayar iuran juga akan mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi aturan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Dengan memenuhi persyaratan diatas, maka peluang untuk mendapatkan bantuan sosial atau bansos MLT-JHT akan disetujui.
Baca Juga: Panen Bansos bagi KPM PKH Desember 2021, Ada yang Cair hingga Rp3,4 Juta
Demikianlah paparan mengenai bansos bagi pemegang BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 yang bisa mendapatkan rumah.***