Bansos bagi Pemegang BPJS Ketenagakerjaan 2022, Bisa Punya Rumah Sendiri Melalui Program MLT-JHT

- 30 Januari 2022, 17:00 WIB
Berikut ini bansos bagi pemegang BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022, yaitu melalui program MLT-JHT untuk pekerja atau buruh.
Berikut ini bansos bagi pemegang BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022, yaitu melalui program MLT-JHT untuk pekerja atau buruh. /ierra Mallorca/Unsplash/

4.Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

5.Peserta yang rajin membayar iuran juga akan mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi aturan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

Dengan memenuhi persyaratan diatas, maka peluang untuk mendapatkan bantuan sosial atau bansos MLT-JHT akan disetujui. 

Baca Juga: Panen Bansos bagi KPM PKH Desember 2021, Ada yang Cair hingga Rp3,4 Juta

Demikianlah paparan mengenai bansos bagi pemegang BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 yang bisa mendapatkan rumah.***

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah