Mengenal JKP Program Bansos 2022 bagi Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Lengkap dengan Persyaratan

- 30 Januari 2022, 17:19 WIB
Berikut ini penjelasan tentang JKP salah satu program bansos dari pemerintah untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan lengkap.
Berikut ini penjelasan tentang JKP salah satu program bansos dari pemerintah untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan lengkap. /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia/

Namun tentu pemberian dari bantuan ini tidak secara cuma-cuma melainkan dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Adapun penerima dari bantuan ini merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program sesuai tahapan kepesertaan dalam peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013.

Pertama adalah JKP skala besar dan menengah yang telah diikutkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). 

Selanjutnya bagi usaha mikro dan kecil yang telah diikutsertakan pada program JKK, JKM, JHT, dan JP perlu memperhatikan persyaratan usia.

Baca Juga: 4 Info Penting Jelang Februari 2022, dari Minyak Goreng Turun HET hingga Pencairan BPNT

Usia peserta yang berhak mendapatkan JKP adalah 54 tahun dan termasuk sebagai pekerja yang berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tertentu.

Penerima manfaat dari JKP merupakan peserta yang memenuhi syarat PHK sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah telah tergabung dalam masa iur 12 bulan dalam 24 bulan. 

Baca Juga: Bansos untuk Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022, Diberikan Pesangon Khusus Program JKP

Selain itu perlu diperhatikan bahwa peserta telah membayar iuran secara berturut-turut selama 6 bulan sebelum mengalami PHK.

Namun terdapat pengecualian bagi PHK karena pensiun, meninggal, cacat total tetap, dan pengunduran diri.

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x