Namun tentu pemberian dari bantuan ini tidak secara cuma-cuma melainkan dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Adapun penerima dari bantuan ini merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program sesuai tahapan kepesertaan dalam peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013.
Pertama adalah JKP skala besar dan menengah yang telah diikutkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Selanjutnya bagi usaha mikro dan kecil yang telah diikutsertakan pada program JKK, JKM, JHT, dan JP perlu memperhatikan persyaratan usia.
Baca Juga: 4 Info Penting Jelang Februari 2022, dari Minyak Goreng Turun HET hingga Pencairan BPNT
Usia peserta yang berhak mendapatkan JKP adalah 54 tahun dan termasuk sebagai pekerja yang berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tertentu.
Penerima manfaat dari JKP merupakan peserta yang memenuhi syarat PHK sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah telah tergabung dalam masa iur 12 bulan dalam 24 bulan.
Baca Juga: Bansos untuk Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022, Diberikan Pesangon Khusus Program JKP
Selain itu perlu diperhatikan bahwa peserta telah membayar iuran secara berturut-turut selama 6 bulan sebelum mengalami PHK.
Namun terdapat pengecualian bagi PHK karena pensiun, meninggal, cacat total tetap, dan pengunduran diri.