2 Bantuan Pemerintah untuk Para Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bukan BSU

- 31 Januari 2022, 10:41 WIB
Di tahun 2022 ini, 2 bantuan pemerintah akan diberikan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Cek apa saja.
Di tahun 2022 ini, 2 bantuan pemerintah akan diberikan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Cek apa saja. /Tangkap layar Instagram.com/ @bpjs.ketenagakerjaan

Untuk usia yang menjadi salah satu persyaratannya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan batasan usia maksimum 51 tahun yang masuk dalam pekerja berdasarkan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu.

Persyaratan lain untuk mendapatkan bantuan JKP adalah sudah bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran selama 6 bulan secara berturut-turut sebelum akhirnya di PKH oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Itulah 2 bantuan pemerintah untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apakah Anda termasuk? Semoga beruntung, ya.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah