Untuk usia yang menjadi salah satu persyaratannya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan batasan usia maksimum 51 tahun yang masuk dalam pekerja berdasarkan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu.
Persyaratan lain untuk mendapatkan bantuan JKP adalah sudah bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran selama 6 bulan secara berturut-turut sebelum akhirnya di PKH oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Itulah 2 bantuan pemerintah untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apakah Anda termasuk? Semoga beruntung, ya.***